Perbedaan PPh 25 dan PPh 29 Yang Wajib Anda Ketahu

PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 hampir sulit dibedakan. Keduanya adalah PPh Badan, pajak atas laba perusahaan. Dalam praktiknya, PPh badan bisa dicicil selama periode pajak berjalan. Kedua pajak ini bertujuan untuk meringankan WP dengan memberikan cicilan akan mempercepat uang masuk ke kas negara. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa perbedaan kedua pajak penghasilan.

PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 hampir sulit dibedakan. Keduanya adalah PPh Badan, pajak atas laba perusahaan. Dalam praktiknya, PPh badan bisa dicicil selama periode pajak berjalan. Kedua pajak ini bertujuan untuk meringankan WP dengan memberikan cicilan akan mempercepat uang masuk ke kas negara. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa perbedaan kedua pajak penghasilan.

Apa itu PPh 25 dan PPh 29?

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan untuk wajib pajak pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapatkan. Di mana, pajak ini dibayar secara angsuran dengan tujuan meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak terutang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Sedangkan, PPh 29 adalah PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh  terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi  kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh 25. PPh pasal 29 ini terjadi ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. 

Cara Membedakan PPh 25 dan PPh 29

Jika dilihat secara peraturan perundang-undangan perpajakan, PPh 25 dan PPh 29 hanya istilah yang menggambarkan Pasal dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengaturnya. PPh pasal 25 berarti jenis setoran atau kewajiban yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh. Sedangkan PPh 29 berarti jenis setoran atau kewajiban yang diatur dalam Pasal 29 UU PPh. Untuk membedakannya, 

  • PPh 25 kata kuncinya angsuran, merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan, paling lambat dibayar tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Sedangkan PPh 29, kata kunci pelunasan, merupakan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, paling lambat dibayar sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Tarif Pajak

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT),PPh 25 yang sudah dilunasi adalah 0.75 dikalikan jumlah penghasilan atau omzet per bulan. Sedangkan PPh 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang masih terutang dikurangi PPh 25 yang sudah dilunasi.
  • Bagi Wajib Pajak Badan (WPB), Angsuran PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikalikan 12. Sedangkan PPh pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang terutang angsuran PPh pasal 25.

Mekanisme Pembayaran Pajak

PPh pasal 25 dan PPh 29 sebenarnya serupa, karena keduanya sama-sama PPh Badan, pajak atas laba perusahaan. Namun keduanya memiliki perbedaan. Di dalam praktiknya, PPh badan dapat dicicil selama periode pajak tahun berjalan. Cicilan tersebut bagi wajib pajak badan bertujuan untuk dapat meringankan beban pajak di akhir tahun. Sedangkan bagi pemerintah, dengan adanya cicilan tersebut akan mempercepat uang masuk ke kas negara. Nilai PPh badan tahun sebelumnya dapat dijadikan dasar, kemudian dibagi 12 bulan. Dari situlah dapat ditemukan berapa nominal besaran rupiah yang harus dicicil setiap bulan.

Contoh Perhitungan

Sekarang tahun 2018. Diketahui, PPh badan tahun 2017 senilai Rp24 juta (laba kena pajak 2017 dikalikan 25%). Nilai Rp24 juta tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mencicil PPh Badan tahun 2018. Caranya dibagi 12 bulan lalu dicicil setiap bulan, yang berarti Rp2 juta setiap bulannya. Secara akuntansi, cicilan tersebut dijurnal sebagai berikut:

Uang Muka PPh BadanRp2.000.000
Bank Rp2.000.000

Jurnal tersebut dilakukan setiap bulan sehingga ledger Uang Muka PPh Badan pada akhir tahun 2018 nanti bersaldo Rp24 juta. Kemudian di akhir tahun 2018, setelah dihitung PPh Badan 2018 secara riil, ternyata ditemukan nilai Rp27 juta (laba kena pajak 2018 dikalikan 25%). PPh Badan yang perlu dibayar sisa Rp3 juta karena yang Rp 24 juta sudah dibayar sebelumnya. Maka jurnalnya menjadi sebagai berikut:

PPh Badan Rp27.000.000 
Uang Muka PPh Badan Rp24.000.000
Bank  Rp3.000.000

Mekanisme cicilan senilai Rp24 juta, itulah yang disebut PPh pasal 25, dan pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 25. Sedangkan perhitungan riil pajak senilai Rp27 juta dan pembayaran senilai Rp3 juta, itulah yang disebut PPh 29, dan pembayarannya dilakukan dengan menggunakan SSP PPh 29.

Secara sederhana, Anda dapat memahami perbedaan secara lebih mudah antara PPh pasal 25 dengan PPh pasal 29, yaitu PPh pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Sedangkan PPh 29 merupakan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Dapatkan berbagai informasi lainnya tentang perpajakan secara lengkap hanya di Klikpajak.

Sumber :

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai