Perhitungan Pajak Atas Komisi Penjualan

Dalam transaksi jual beli, tidak jarang penjual dan pembeli dipertemukan oleh seorang perantara. Penghasilan yang diperoleh oleh perantara dari usahanya mempertemukan antara penjual dengan pembeli juga dikenakan pajak. Yaitu pajak komisi penjualan. Pihak ketiga atau perantara berperan dalam mempertemukan kebutuhan dan ketersediaan barang. Pada kegiatannya dapat terjadi transaksi yang menguntungkan kedua pihak, namun pihak ketigaLanjutkan membaca “Perhitungan Pajak Atas Komisi Penjualan”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai